Lebih UNTUNG NPWP ISTRI DI GABUNG DI CORETAX SUAMI
Copas pajak Kam, 13 Nov 2025 Oleh: (Muhammad Arya Erlangga), pegawai Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025 akan segera berakhir. Artinya, kita akan bertemu dengan agenda rutin tahunan, yaitu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan). Namun, untuk pelaporan yang akan kita lakukan di 2026 akan sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Mulai tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mewajibkan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dirancang untuk mengintegrasikan dan memodernisasi layanan perpajakan, termasuk pelaporan, pemrosesan data, dan identitas wajib pajak berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Salah satu fitur penting Coretax adalah pengelolaan unit pajak keluarga (family tax unit/FTU), yang sangat relevan bagi pasangan suami istri. Dalam konteks ini, wanita kawin yang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri perlu memahami bagaimana status perpajakannya (apakah digabung dengan suami atau t...