Pelaksanaan pembayaran dam haji tamattu oleh jamaah haji Indonesia,

 




Pelaksanaan pembayaran dam haji tamattu oleh jamaah haji Indonesia, termasuk kloter 48 dari Way Kanan, Lampung, dilaksanakan di Tanah Suci Makkah dengan cara menyembelih hewan sebagai bentuk kompensasi atas pelaksanaan ibadah haji tamattu. Pembayaran dam ini dapat dilakukan secara kolektif atau individu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Mekanisme Pembayaran Dam


Pembayaran dam dapat dilakukan melalui beberapa saluran resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi, antara lain:

Bank Pembangunan Islam (IsDB)

Bank Al Rajhi

Pos Saudi

Pembayaran dapat dilakukan secara tunai (cash) atau transfer ke rekening Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ditunjuk, seperti RPH Al Ukaisyiyah atau RPH Adahi di Makkah. Biaya dam untuk RPH Al Ukaisyiyah adalah 580 riyal, sementara untuk RPH Adahi 

Proses Penyembelihan dan Distribusi Daging

Setelah pembayaran dam, hewan yang telah disembelih akan diproses sesuai dengan syariat Islam dan standar kesehatan. Dagingnya kemudian dikemas dalam bentuk retort atau karkas dan didistribusikan ke wilayah Makkah dan/atau Indonesia. 

Alternatif bagi Jamaah yang Tidak Mampu

Bagi jamaah yang tidak mampu secara finansial untuk membeli hewan dam, dapat menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari di Makkah dan 7 hari setelah kembali ke Tanah Air. 

Untuk kloter 48 dari Way Kanan, Lampung, pembayaran dam dapat dilakukan melalui saluran resmi yang telah ditentukan.

 Jamaah diimbau untuk mengikuti prosedur yang berlaku agar pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Sebagian jamaah haji dari waykanan melaksanakan pembayaran dam di tanah suci Mekkah dan menyaksikan penyembelihan hewan. 

Semoga seluruh jamaah haji waykanan menjadi haji mabrur dan mabruroh aamiin aamiin aamiin 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

IKHLAS Tanpa Sadar Bebagi itu Berkah

MARI MENGENAL PAHLAWAN WAYKANAN

MARI SUKSESKAN PEMILU 2024